Skandal Korupsi Uang Persembahan Gereja Hingga 50 juta SGD

saturadar.com | Seorang pendeta dari Gereja City Harvest (CHC) yang bernama Kong Hee harus terkena buah dari perbuatan buruknya. Kong Hee harus mendekam di balik jeruji besi setelah pengadilan memutuskan jika dia bersalah. Kong Hee diputuskan bersalah oleh pengadilan setelah dia menggunakan uang persembahan jemaat (kolekte) untuk mendongkrak karir musik istrinya yang cantik, Sun Ho.

Kong Hee tidak akan dihukum sendirian, Karena ada lima petinggi gereja lainnya yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, yang juga bakal dipenjara.  ''Para terdakwa memilih untuk terlibat dalam operasi rahasia dan konspirasi untuk saling menutupi,'' kata See Kee Oon, sang hakim.

Pendeta Kong Hee dan salah seorang pemimpin Gereja CHC lainnya dinyatakan bersalah atas pelanggaran pidana kepercayaan. 

Maksimal hukuman untuk tindakannya ini adalah penjara seumur hidup, akan tetapi sejauh ini hukuman yang diberikan biasanya hanya 20 tahun. Empat orang lainnya, dimana salah satunya adalah akuntan gereja, dinyatakan bersalah karena terbukti memalsukan pembukuan dan berbagai hal lainnya. 

Keenam orang tersebut masih bebas dengan jaminan sampai masa penjara diberlakukan. Uang jaminan yang dibebankan kepada Kong saja mencapai SGD 1 juta (Rp 9,9 miliar).  

Meskipun sudah berjalan selama dua tahun, akan tetapi putusan dari proses peradilan kasus tersebut baru keluar kemarin. Enam petinggi Gereja CHC tersebut dituding sudah menyalahgunakan uang kolekte sebesar SGD 24 juta (Rp 237,5 miliar) untuk membiayai karir musik Sun Ho. 

Awalnya Sun Ho hanyalah penyanyi lagu-lagu pop Mandarin, akan tetapi dengan alasan untuk menarik jemaat yang lebih banyak, akhirnya dia beralih menyanyikan lagu-lagunya dalam bahasa Inggris. Dengan harapan Sun bisa menjadi bintang pop dunia yang terkenal. 

Enam orang yang tidak amanah tersebut juga menggelapkan uang persembahan sejumlah SGD 26 juta (Rp 257,8 miliar). Uang tersebut mereka pergunakan untuk menutupi jejak korupsi yang selama ini mereka lakukan. Sehingga apabila ditotal, jumlah uang yang mereka salah gunakan adalah SGD 50 juta atau setara dengan Rp 495,3 miliar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel