Keterangan Irman, Terdakwa Korupsi, Mengenai Alur Uang Korupsi Pengadaan e-KTP

saturadar.com | Irman, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, mengakui adanya catatan tentang rencana penyerahan uang untuk sejumlah anggota DPR RI, diantaranya adalah Marzuki Alie dan Setya Novanto. Keterangan tersebut dikatakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Tahun 2011 saat Irman menjadi pelaksana tugas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendag, rekannya Sugiharto menunjukkan secarik kertas yang diberikan oleh seorang pengusaha bernama Andi Agustinus atau Andi Nagorong. Isinya catatan rencana penyaluran uang untuk sejumlah nama dengan total uang sekitar Rp 520 miliar.

garis besarnya antara lain :
inisial K yang artinya kuning, dimaksudkan untuk Partai Golkar senilai Rp 150 miliar
inisial B yang artinya biru, dimaksudkan untuk Partai Demokrat senilai Rp 150 miliar
insial M yang artinya merah, dimaksudkan untuk Partai PDI P senilai Rp 80 miliar

Andi Agustinus atau Andi Nagorong
Kemudian inisial MA untuk Marzuki Alie, inisial AU untuk Anas Urbaningrum, dan CH untuk Chairulman Harahap yang masing-masing disebut mendapatkan uang sebesar Rp 20 miliar. ada juga inisial LN yang dimaksud adalah partai-partai lain yang disebutkan mendapatkan uang sebesar Rp 80 miliar.

Menurut keterangan Irman sendiri, uang tersebut disediakan oleh pengusaha peserta konsorsium e-KTP, yang diberikan melalui Andi Nagorong.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel