Pengertian HAM Adalah : Menurut Para Ahli, Macam-Macam HAM, Pelanggaran HAM, Pasal dan Organisasi Pendukung HAM

Pengertian HAM Adalah
Apa yang dimaksud dengan HAM? HAM adalah Hak Asasi Manusia. Manusia sebagai makhluk sosial pastinya memiliki hak dan kewajiban. Seiring berkembangnya zaman lahirnya istilah HAM, atau Hak Asasi Manusia. Dari segi etimologi kata, HAM terdiri dari kata hak, kaya asasi dan kata manusia. Hak artinya kepunyaan atau kepemilikan, dan asasi artinya hal mendasar. Maka dari itu, bisa disimpulkan bahwa pengertian HAM adalah hal mendasar yang dimiliki oleh manusia.

Pengertian HAM

Dari segi etimologi kata, HAM terdiri dari kata hak, kaya asasi dan kata manusia. Hak artinya kepunyaan atau kepemilikan, dan asasi artinya hal mendasar. Maka dari itu, bisa disimpulkan bahwa pengertian HAM adalah hal mendasar yang dimiliki oleh manusia.

Hak di maksud bisa berupa kebebasan mengutarakan pendapat dan berekspresi, atau memiliki tempat yang sama dengan semua orang untuk perlindungan dan hukum.  

Dibawah ini adalah ulasan tentang pengertian HAM lebih jelasnya, disertai dengan penjelasan tentang HAM dimata para Ahli, macam-macam HAM, contoh Pelanggaran HAM, UU yang menaungi dan Organisasi Pendukung HAM.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Pendefinisian Hak Asasi Manusia sungguh beragam, begitu juga pandangan yang dikemukakan oleh para ahli. Hingga akhirnya saat ini ada cabang ilmu tersendiri yang mendalami tentang Hak Asasi Manusia. Dibawah ini adalah beberapa pandangan ahli tentang pengertian HAM, antara lain :

1. HAM Menurut Jhon Locke

Hak asasi manusia adalah hak yang langsung di berikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci.

2. HAM Menurut Jan Materson

Jan Materson merupakan anggota komisi HAM di yang pernah menjelaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia, dan tanpa HAM manusia mustahil hidup sebagai manusia.

3. HAM Menurut Miriam Budiarjo

Menurut Miriam Budiarjo HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir di dunia, hak tersebut bersifat universal, karena dapat dimiliki siapapun tanpa memandang ras, kelamin, budaya, suku, dan agama.

4. HAM Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto HAM merupaka hak yang bersifat mendasar yang dimiliki manusia dan bersifat suci. Oleh sebab itu Hak tersebut tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia.

5. HAM Menurut Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999

Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan di hargai oleh setiap manusia.

Jadi bisa disimpulkan bahwa hak asasi manusia adalah suatu kebutuhan kodrati yang sudah secara otomatis dimiliki oleh manusia, dan terus berkembang sesuai perjalanan waktu dan perkembangan kehidupan sosial.


Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Ada beberapa macam hak asasi manusia di nilai dari fungsinya, berikut ini adalah ulasan mengenai macam-macam hak asasi manusia, diantaranya :

1. Hak Asasi Pribadi ( Personal Human Rights )

Hak Asasi Pribadi adalah hak yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang yang ada di dunia. Misalnya tentang kebebasan dalam mengutarakan pendapat, kebebasan untuk bergerak atau berpindah dan menetap pada suatu tempat dan lain-lain.

2. Hak Asasi Politik ( Politic Rights )

Hak Asasi Politik adalah hak yang berhubungan dengan kehidupan dan pandangan politik seseorang. Misalnya hak untuk dipilih dan memilih, keikutsertaan di dalam kegiatan pemerintahan, hak untuk membuat petisi dan lain-lain.

3. Hak Asasi Ekonomi ( Property Rights )

Hak Asasi Ekonomi adalah hak tiap individu dalam hal perekonomian. Misalnya dalam hal kegiatan jual-beli, melakukan perjanjian kontrak; baik menyewa maupun memiliki hak penuh atas kepemilikan barang, dan hak untuk mempunyai pekerjaan yang layak.

4. Hak Asasi Peradilan ( Procedural Rights )

Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk memperoleh perlakuan yang setara dan sepadan di dalam tata cara pengadilan. Baik untuk mendapatkan pembelaan hukum; hak untuk mendapatkan perlakuan pemeriksaan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, maupun penyelidikan di muka umum.

5. Hak Asasi Sosial Budaya

Hak Asasi Sosial Budaya  adalah hak yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Misalnya dalam menentukan, memilih, dan melakukan pendidikan; hak untuk mendapatkan pengajaran; hak untuk mempelajari kebudayaan yang sesuai keinginan kita.

6. Hak Asasi Hukum ( Legal Equality Rights )

Hak Asasi Hukum adalah hak yang mendukung kita untuk mendapatkan kesetaraan  dalam kependudukan menurut hukum dan pemerintahan. Misalnya seperti mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hukum maupun pemerintahan, mendapatkan perlindungan dan pelayanan hokum yang setara dengan siapapun.

Pelanggaran HAM Di Indonesia

Pelanggaran HAM
Walaupun penjelasan tentang HAM sudah dijabarkan bertahun-tahun dan dapat dipelajari dari banyak sumber, akan tetapi masih banyak pelanggaran yang nyata dalam rekam sejarah dunia. Tidak sedikit juga kasus pelanggaran HAM terjadi di Indonesia, contohnya saja peristiwa pembantaian Rawagede yang terjadi pada tahun 1945, tragedi pembantaian masal PKI yang terjadi sekitar tahun 1965-1966, maupun peristiwa tanjung priok tahun 1984.

Dan yang terjadi pada tahun 1998, yang masih meninggalkan bekas luka yang mendalam saat bangkitnya reformasi dan runtuhnya orde baru. Hingga hari ini banyak dari kasus HAM yang tidak dilanjutkan penyidikannya karena satu dan lain hal.

Undang-Undang HAM

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa undang-undang yang sengaja mengatur mengenai hak asasi manusia, berikut pasal beserta penjelasannya ;

1. Pasal 28 A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Artinya Pasal 28 A mangatur jika setiap manusia terutama warga negara indonesia, mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tak seorangpun yang berhak menghilangkan nyawa orang lain walau dengan alasan apa pun. Dan apabila terjadi maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

2. Pasal 28 B

Ayat 1 : Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

Ayat 2 : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 A ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah. Sah dimata hukum artinya sesuai dengan aturan dan peraturan yang diberlakukan oleh negara. Apabila tidak sah di mata hukum maka hak-hak sebagai warga negara indonesia tidak dijamin oleh negara. Dan apabila sah dimata hukum maka keluarga tersebut dijamin mendapatkan hak-hak sebagai warga negara.

Dilanjutkan pasal 28 A ayat 2 , yang menjelaskan  bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sekalipun jika dilakukan oleh keluarganya sendiri. Bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasaan atas anak, dipastikan menerima hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia


3. Pasal 28 C

Ayat 1 : Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Ayat 2 : Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28 C menjelaskan kalau semua orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya. Akan tetapi, jika terbentur masalah ekonomi dan sebagainya maka negara mengambil tanggung jawab untuk pemenuhan kebutuhan warga negara tersebut. Setiap orang juga berhak untuk mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan rakyat dalam hal pembangunan negara.


4. Pasal 28 D

Ayat 1 : Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Ayat 2 : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ayat 3 : Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Ayat 4 : Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Ayat 1 menjelaskan tentang perlakuan yang sama dimata hukum yang artinya setiap orang tanpa memandang suku, agama, ras, golongan maupun jenis kelamin memiliki hak yang sama dimata hukum. Sedangkan ayat 2 menjelaskan tentang hak para pekerja untuk mendapatkan imbalan yang sesuai dengan kompetensinya, dan negara juga ikut bertanggungjawab untuk menyediakan lapangan pekerjaan untuk para pekerja.

Ayat 3 menjelaskan bahwa setiap orang diberikan hak untuk ikut dalam berpolitik, menjadi partisipan yang pastinya mempertanggungjawabkan haknya tersebut. Sedangkan ayat 4 menjelaskan bahwa masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara, dan sejalan dengan hak ada juga tanggungjawab warga negara untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia

5. Pasal 28 E

Ayat 1 : Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Ayat 2 : Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Ayat 3 : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pelanggaran hak asasi kerap terjadi di Indonesia jika berkenaan dengan Pasal 28 E ayat yang pertama, hal ini diakibatkan banyaknya organisasi masyarakat yang intoleran yang lahir dan berkembangan di kalangan masyarakat menengah kebawah. Tidak sedikit juga gesekan yang akhirnya memakan korban akibat kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hubungan sosial maupun kuarangnya pengetahuan terkait hak asasi manusia. 


6. Pasal 28 F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Artinya masyarakat berhak memperoleh informasi dari siapa pun dan dari mana pun kemudian mengembangkannya dalam masyarakat melalui media yang tersedia selama tidak merugikan orang lain maka hal tersebut diperbolehkan.

7. Pasal 28 G 

Ayat 1 : Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Ayat 2 : Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

8. Pasal 28 H

Ayat 1 : Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Ayat 3 : Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Ayat 4 : Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Diluar 8 pasal yang sudah dijabarkan diatas sebetulnya masih ada banyak pasal lainnya yang ikut mengatur tentang hak asasi manusia. Akan tetapi 8 pasal diatas adalah hal mendasar yang sebaiknya dipegang setiap orang untuk mengetahui haknya sebagai warga negara.


Organisasi Hak Asasi Manusia di Penjuru Dunia

Logo Lembaga Bantuan Hukum
Oleh karena banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi di dunia, maka akhirnya lahirlah organisasi-organisasi yang menjadi wadah masyarakat untuk menyelesaikan permalahan HAM. Organisasi-organisasi inilah yang menjadi ujung tombak dalam perjuangan setiap hak asasi manusia di seluruh dunia.

Organisasi tersebut diantaranya :
The Insitute For Migrant Rights
Amnesty Internasional
ARTICLE 19 
Justice For The world, dan lain sebagainya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel