Pengertian Adil Adalah : Menurut Para Ahli, Manfaat dan Macam-macam Keadilan

Pengertian Adil Adalah
Apa yang dimaksud dengan adil? Adil adalah hal yang wajib diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Tetapi sekarang ini masih banyak yang belum memahami define adil, dan banyak juga orang yang salah mengartikan apa itu adil.

Tidak sediki orang yang mengartikan jika adil adalah sama besar atau sama jumlah, dan jika tidak sama besar maka dianggap tidak adil. Padahal adil tidak bisa diartikan demikian, oleh sebab itu melalui artikel ini kita akan membahas pengertian adil secara lebih mendalam.

Pengertian adil

Secara umum arti adil adalah suatu sikap yang jujur dan tidak memihak, juga bertindak secara objektif berdasarkan kebenaran yang ada. Dari segi sejarah dan bahasa, kata adil berasal dari bahasa Arab dimana berarti di tengah-tengah, jujur, dan tulus.

Jadi tidak heran jika dalam bersikap adil manusia dituntut untuk mempertimbangkan antara hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap orang. Dan dapat dianalogikan jika adil itu adalah timbangan dimana kedua bebannya memiliki berat yang sama sehingga kedua bagian menjadi sama tinggi dan bernilai seimbang.

Tetapi tidak selamanya adil itu harus sama, karena keseimbangan yang disebutkan tadi bukanlah sebuah porsi yang memiliki berat yang sama. Adil disini dalam artian memperlakukan seseorang sesuai dengan tempatnya tanpa adanya tambahan dan pengurangan.

Misalnya sebagai contoh apabila seseorang ingin memutuskan perkara secara adil maka harus terpaku dengan kebenaran bukan karena hubungan tertentu seperti teman maupun keluarga. Karena sebuah kebenaran tidak mungkin tebang pilih dan tidak mengotori arti dari adil yang sebenarnya.

Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli

Ada banyak penjelasan mengenai arti kata adil atau keadilan, baik dilihat dari sejarah lahirnya kata teresbut hingga tafsiran dari ahli-ahli bahasa dan cendikiawan. Dibawah ini adalah pengertian keadilan menurut para ahli, diantaranya adalah :

1. Aristoteles

Menurut Aristoteles pengertian adil adalah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya, tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit. Aristoteles juga membagi keadilan menjadi beberapa jenis, antara lain :

a. Keadilan Komunikatif

Yaitu perlakuan yang sama terhadap semua orang, tanpa perlu membedakan karena melihat dari jasa-jasanya.

b. Keadilan Distributif

Yaitu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diperbuatnya.

c. Keadilan Konvensional

Yaitu keadilan yang terjadi ketika seseorang sudah mematuhi dan menjalankan suatu peraturan perundang-undangan.

d. Keadilan Perbaikan

Yaitu suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain.

e. Keadilan Kodrat Alam

Yaitu suatu keadilan yang terjadi kepada seseorang yang sesuai dengan suatu hukum alam.


2. Plato 

Menurut Plato keadilan adalah sesuatu yang berada diluar kemampuan manusia biasa, dan hanya ada di dalam suatu hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli. Plato juga membagi keadilan menjadi beberapa jenis, antara lain :

a. Keadilan Moral

Yaitu keadilan yang terjadi jika kita mampu untuk memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajiban.

b. Keadilan Prosedural

yaitu keadilan yang terjadi ketika seseorang dapat melaksanakan perbuatan sesuai dengan sesuai tata cara yang diharapkan.

3. Thomas Hubbes 

Menurut Thomas Hubbes pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan yang didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.

4. W.J.S Poerwadarminto

Menurut W.J.S Poerwadarminto pengertian keadilan adalah seimbang, tidak berat sebelah, dan tidak sewenang-wenang.

5. Notonegoro

Menurut Notonegoro pengertian keadilan adalah sebuah keadaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

6. Frans Magnis Suseno 

Menurut Frans Magnis Suseno pengertian keadilan adalah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama dan sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing.

Bersikap adil bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia, dimana persoalan-persoalaan yang berkenaan dengan keadilan dapat kita temukan dalam kehidupan sehari-hari. Tetapi masih ada banyak orang yang kurang tajam kesadarannya sehingga membuat sikap ini seperti disepelekan oleh masyarakat saat ini.

Walaupun adil merupakan salah satu bentuk sifat terpuji, tetapi hingga saat ini masih banyak orang masih memandangnya sebelah mata. Dan tidak sedikit pula orang yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.

Misalnya kenakalan remaja, hukum yang adil bagi pelaku kekerasan atau vandalism adalah sangsi pidana, tapi dengan alasan masih dibawah umur maka yang bersangkutan akan dihukum “seadil-adilnya” sesuai dengan usianya. Disinilah terjadi degradasi dari nilai kata adil tadi.

Bersikap adil merupakan salah satu cerminan dari sifat konsisten yang dimiliki oleh seseorang, dan bersikap adil sudah menjadi salah satu kriteria yang wajib dimiliki oleh seorang pemimpin, karena tanpa adanya keadilan maka sebuah organisasi tidak akan bisa berjalan dengan baik.

Manfaat Diterapkannya Sikap Adil

Ada banyak sekali keuntungan dan manfaat yang bisa kita dapatkan jika kita terbiasa bersikap adil. Salah satunya adalah untuk mencegah terjadinya perpecahan dalam sebuah kelompok. Seorang pemimpin yang tidak memiliki kriteria ini dipastikan memimpin dengan kurang baik, dan dalam organisasinya terjadi banyak perselisihan pemahaman.

Sebab orang tadi hanya akan mendengar orang-orang yang lebih dekat dengan dirinya saja, dan yang keputusan yang dipilih biasanya hanya untuk kepentingan kelompoknya saja. Sedangkan pemimpin yang adil bisa melihat setiap kekurangan dan kelebihan dari seluruh anggotanya, dan keputusan yang diambil adalah yang menguntungkan semua pihak.

Sikap adil juga bisa menekan timbulnya kecumburuan sosial dimasyarakat, seperti yang kerap terjadi di Indonesia dimana perlakukan terhadap konglomerat dan masyarkat menengah kebawah selalu berbeda. Misalnya saja ketika terjadi pelanggaran hukum seperti pelanggaran lalu lintas atau penyalahgunaan narkoba, dimana org biasa akan langsung mendapatkan hukuman sesuai pasal yang berlaku.

Sedangkan bagi para pembesar bisa jalan damai dan kekeluargaan, atau tindakan rehabilitasi, dan bukan penahanan khusus pada kasus narkoba. Ini hanya beberapa contoh dari sekian banyak kasus ketidakadilan yang terjadi, dan akhirnya melahirkan kecemburuan sosial dalam masyarakat kita.

Macam-macam Keadilan Secara Umum ialah sebagai berikut:

1. Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa)

  • Keadilan komunikatif merupakan keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.


2. Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva)

  • Keadilan distributif merupakan keadilan yang menilai dari proporsionalitas ataupun kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan juga kecakapan. Oleh sebab itu keadilan distributive sangat menuntut untuk memberikan kepada masing-masing sesuatu yang menjadi haknya secara individu.


3. Keadilan Legal (Iustitia Legalis)

  • Keadilan legal merupakan keadilan beracuan pada undang-undang dan melindungi masyarakat untuk kebaikan secara bersama.


4. Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) 

  • Keadilan vindikatif merupakan keadilan yang memberikan denda atau hukuman, sesuai dengan pelanggaran atau kejatahan yang dilakukan.


5. Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa)

  • Keadilan kreatif merupakan keadilan yang memberi hak kepada setiap orang sesuai bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.


6. Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva)

  • Keadilan protektif merupakan keadilan yang memberi perlindungan atau penjagaan kepada setiap individu dari tindakan sewenang-wenang yang mungkin dilakukan oleh pihak lain.


Kurang lebih itulah penjelasan singkat mengenai pengertian adil berikut dengan pandangan para ahli mengenai keadilan, manfaat keadilan dan macam-macam keadilan secara umum. Semoga artikel ini bisa bermanfaat sebagai tambahan informasi dan membuat kita mau melakukan dan mengajarkan hal-hal tentang keadilan. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel