Pengertian Advokasi : Pandangan Para Ahli dan Jenis-Jenis Advokasi

Pengertian Advokasi Adalah
Apa arti advokasi? Definisi advokasi adalah sesuatu yang tidak asing lagi bagi kalangan mahasiswa, terlebih jika berada dalam fakultas hukum. Akan tetapi, tenyata masih ada banyak orang yang masih belum memahami arti dari advokasi. Oleh sebab itu, melalui artikel ini kita akan mengulas sedikit informasi yang akan bermanfaat untuk kita semua, sehingga kita bisa lebih memahaminya.

Pengertian Advokasi

Jika dikaitkan dalam kamus besar Bahasa Indonesia, kata advokasi dapat diartikan sebagai sebuah pembelaan, sedangkan arti kata advokat adalah ahli hukum yang memiliki wewenang sebagai pembela ataupun penasihat suatu perkara yang ada di dalam pengadilan ataupun disebut juga sebagai seorang pengacara.

Sedangkan pengertian advokasi secara umum adalah aksi yang terpadu dan juga strategis yang dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok masyarakat agar bisa memasukan suatu masalah ke sebuah agenda kebijakan. Serta mengontrol dengan baik para pengambil keputusan demi mengupayakan sebuah solusi untuk sebuah masalah.

Sehingga dapat dibangun basis dukungan untuk penegak serta penerapan terhadap kebijakan publik yang memang dibuat untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut.

Tidak hanya sampai disitu saja, advokasi ini juga merupakan salah satu langkah untuk bisa merekomendasikan suatu gagasan kepada orang lain ataupun menyampaikan mengenai isu penting sehingga dapat diperhatikan oleh masyarakat dan mengarahkan langsung kepada perhatian para pembuat kebijakan, supaya bisa dicari penyelesaian tentang suatu permasalahan yang terjadi.

Ilustrasi Orang yang Lemah dan Membutuhkan Bantuan dari LBH
Jadi jika kita simpulkan Advokasi merupakan suatu usaha yang terbilang sistematik dan terorganisir yang mempengaruhi atau mendesak perubahan dan pembelaan khususnya bagi kaum yang lemah seperti orang yang tertindas, miskin dan terbelakang, atau kepada mereka yang menjadi korban dari sebuah ketidakadilan.

Pengertian Advokasi Menurut Para Ahli

Pengertian atau definisi advokasi secara umum pastinya ada bermacam-macam, tergantung dari pandangan kelompok-kelompok tertentu. Akan tetapi pastinya tidak jauh perbedaan pandangan dari ahli yang satu dengan yang lainnya, hal tersebut bisa kita lihat seperti yang dijabarkan para ahli dibawah ini, diantaranya :

1. Sheila Espine Vivalus

Menurut Sheila Espine Vivalus pengertian advokasi adalah aksi strategis dan terpadu yang dilakukan oleh indivudu maupun kelompok untuk memberi masukan isu maupun masalah kedalam rancangan dan rencana kebijakan.

Dia juga menambahkan jika advokasi bisa diartikan sebagai membangun suatu basis pendukung terhadap kebijakan publik yang diambil untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

2.  Kaminski dan Walmsley 

Pengertian advokasi menurut Kaminski dan Walmsley yang mereka katakan pada taun 1995, dimana mereka menyimpulkan jika advokasi adalah suatu pekerjaan yang memberikan petunjuk atas keunggulan pekerjaan sosial dibandingkan profesi yang lain. Mereka juga mengartikan advokasi adalah aksi yang dilakukan unruk mengubah sebuah kebijakan.

3. Scheneider

Pengertian advokasi menurut Scheneider yaitu pekerjaan sosial yang sifatnya eksklusif dan menguntungkan klien, dengan tujuan agar mempengaruhi sistem pembuatan keputusan yang terkadang tidak responsif dan tidak adil.

Scheneider  juga menjelaskan jika pengertian advokasi tidak lengkap tanpa tercapainya kriteria kejelasan (clarify), terukur (measurable), bisa dibatasi (limited), tindakannya terarah (action-oriented), dan fokus terhadap aktivitas. 


Jenis-Jenis Advokasi

Jika dikaitkan langsung dengan skala masalah yang memang dihadapi, advokasi dapat dikategorikan menjadi 3 jenis. Antara lain seperti advokasi diri, advokasi kasus dan advokasi hukum. Dibawah ini akan sedikit kita ulas mengenasi masing-masing jenis advokasi tersebut, dan berikut penjelasan singkatnya :

1. Advokasi Diri

Advokasi diri merupakan advokasi yang memang dilakukan langsung pada skala lokal dan bisa sangat pribadi sekali. Sebagai contoh yang dapat kita lihat yaitu apabila seorang mahasiswa tiba-tiba mendapatkan diskorsing dari pihak universitasnya tanpa mengetahui apa yang telah dilakukan serta tidak mendapatkan kejelasan yang pasti maka advokasi yang nantinya dilakukan yaitu dengan cara mahasiswa tersebut bisa mencari kejelasan ataupun klarifikasi terhadap masalah yang ia dapatkan kepada pihak universitas.

2. Advokasi Kasus

Advokasi kasus merupakan advokasi yang dilakukan langsung sebagai proses pendampingan terhadap orang ataupun kelompok-kelompok tertentu yang memang tidak memiliki kemampuan untuk membela dirinya ataupun  kepada kelompoknya.

3. Advokasi Hukum

Advokasi hukum merupakan sebuah atau serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum maupun lembaga bantuan hukum. Baik itu negosiasi, konsultasi, mediasi maupun hal lainnya, dan dilakukan didalam maupun diluar pengadilan yang bertujuan untuk dapat menyelesaikan sengketa yang ada dan masih berhubungan dengan hukum.

Kesimpulan yang bisa diambil yaitu pengertian advokasi secara sempit merupakan cara atau tindakan yang dilakukan oleh penasehat atau pembela perkara di pengadilan untuk membela seseorang atau kelompok.

Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian advokasi, berikut dengan jenis dan pandangan para ahli. Semoga artikel ini bisa bermanfaat dan menambah informasi mengenai advokasi. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel