Pengertian Akad Adalah : Rukun Akad Dalam Islam

Pengertian Akad Adalah
Apa arti akad? Kata akad merupakan kata yang sering digunakan oleh orang Indonesia. Sayangnya tidak semua orang yang menggunakan kata akad penempatannya tepat, hal ini dikarenakan kurang memahami definisi akad yang sebenenarnya. Agar kita lebih memahami maksud dari akad, mari kita baca artikel dibawah ini.

Pengertian Akad

Kata akad berasal dari bahasa Arab yang artinya mengikat dua hal, dan dua hal yang dimaksud bisa konkret, bisa pula abstrak semisal akad jual beli. Dari segi etimologi kata arti akad adalah menghubungkan suatu kehendak suatu pihak dengan pihak lain dalam suatu bentuk yang menyebabkan adanya kewajiban untuk melakukan suatu hal.

Akan tetapi akad juga mempunyai artian yang luas seperti kemantapan hati seseorang, untuk melakukan perbuatan yang baik bagi dirinya dan orang lain. Jadi bisa diartikan juga jika nadzar dan sumpah termasuk akad.

Salah satu contoh ayat Al-Quran yang menggunakan kata akad :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (Qs. al Maidah: 1)

Rukun Akad Dalam Islam

Rukun akad dibagi menjadi tiga, yaitu dua pihak yang melakukan transaksi, objek transaksi dan pernyataan resmi adanya transaksi (shighah).

Pelaku Transaksi

Sebuah akad atau transaksi dinyatakan sah jika memiliki kapasitas untuk melakukan transaksi. Atau didalam pandangan yang fikih memiliki kriteria sebagai berikut:

1. rusyd

Rusyd artinya mampu membelanjakan harta dengan baik, yaitu dilakukan oleh orang yang sudah cukup dewasa dan memiliki akal sehat. Kemudian tidak dalam kondisi di-hajr, yang dalam kondisi ini mendapatkan hukuman dari hakim berupa larangan mengadakan transaksi, dengan alasan dinilai tidak mampu menggunakan uang dengan baik atau sedang terlilit hutang.

2. Tidak dibawah Paksaan

Transaksi yang dilakukan dibawah paksaan dianggap tidak sah kecuali jika pemaksaan yang dilakukan bisa dibenarkan secara hukum syariat. Misalnya ketika orang yang meminjam uang menunda pelunasan hutang sehingga pihak pengadilan memaksa untuk menjual harta penghutang untuk melunasi kewajibannya.

Objek Transaksi

Objek transaksi merupakan barang yang hendak disewa atau diperjualbelikan dalam sebuah transaksi. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menentukan sebuah objek transaksi sah diperjualbelikan atau disewakan.
Kriteria tersebut antara lain :

  • Kondisi barang tidak dalam kondisi najis, dan jika terkena najis masih memungkinkan untuk dibersihkan. Sebab sebuah transaksi dengan objek tansaksi dalam kondisi najis tidaklah sah.
  • Kondisi barang masih baik atau berguna dan memiliki nilai transaksi. Sebab menjual benda yang tidak demikian dianggap tidak sah jika dijadikan sebagai objek transaksi.
  • Akan tetapi perlu dilihat juga bahwa status sebuah benda bisa berubah-ubah sesuai dengan perubahan zaman, dimana benda yang dulu dianggap rongsokan ternyata menjadi bernilai tinggi dan sah jika dijadikan sebagai objek transaksi, misalnya seperti bawang antik.
  • Dapat diserahkan dan diterima, dalam artian tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), karena transaksi yang mengandung gharar adalah terlarang dalam syariat.
  • Sebelumnya sudah dimiliki seutuhnya oleh orang yang hendak menjual.
  • Barang atau benda yang menjadi objek transaksi harus jelas, baik dari jenis, kadar atau bentuknya untuk transaksi tidak langsung. 

Sesudah syarat-syarat diatas terpenuhi barulah transaksi bisa dilakukan dan akan bersifat mengikat, dalam artian tidak dapat dibatalkan.

Shighah

Shighah atau pernyataan yang dimaksud adalah pernyataan langsung dari pihak yang menerima tawaran dari pelaku transaksi, dalam mengekspresikan keinginannya untuk melangsungkan terjadinya transaksi.

Shighah terdiri dari Ijab dan Qobul. Ijab yaitu kalimat yang menunjukkan pemindahan kepemilikan dan Qobul sebagai kalimat yang menunjukkan sikap menerima pemindahan kepemilikan.

Jika disederhanakan, sebuah kalimat Ijab terjadi ketika yang mengeluarkan pernyataan adalah orang yang bisa memindahkan kepemilikan objek akad seperti penjual, orang yang menyewakan atau wali pengantin perempuan, sedangkan suatu kalimat bernilai Qobul terjadi jika dikeluarkan oleh pemilik baru objek akad semisal pembeli, penyewa dan pengantin laki-laki.

Dan yang tidak kalah penting dari semua hal diatas adalah hikmat akad tersebut dimana ada pertanggungjawaban moral dan material, ada kepuasan dari kedua belah pihak, tidak terjadi perselisihan pada kedua belah pihak, dan bisa menghindari kepemilikan objek dengan cara yang tidak sah sehingga kepemilikan harta tersebut menjadi jelas.

Itulah pembahasan mengenai pengertian akad dan rukun akad, semoga artikel ini bermanfaat dan menjadi informasi yang berguna bagi pembaca.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel